Penerapan Sertifikasi Halal untuk UMKM ditunda hingga 2026

- 18 Mei 2024, 11:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki /antaranews.com/

KARAWANGPOST - Penerapan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan ditunda hingga 2026. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, penundaan dilakukan karena aspek pembiayaan, hingga waktu yang sempit. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada Oktober 2024.

"Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Teten, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga: Menteri Trenggono Targetkan Indonesia Jadi Juara urusan Lobster

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada Kekhawatiran Terkait Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha

Ia mengatakan, jika penerapan sertifikasi halal dipaksakan Oktober 2024, maka tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkannya.

Hal itu dikarenakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102 ribu sertifikat setiap hari. Ini bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan.

Sedangkan, saat ini, lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu rata-rata hanya menerbitkan 2.678 sertifikat per hari.

"Hari ini kalau dipaksakan baru 44,4 juta sertifikat, sementara kebutuhannya adalah sekitar 15,4 juta sertifikat. Kalau hari ini rata-rata per hari 2.600 sertifikat, enggak akan terkejar," jelas Menteri Teten.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah