Mentan Amran Gerak Cepat Revisi Aturan Pupuk Subsidi, Cukup Pake KTP Petani Bisa dapet Pupuk

- 8 Desember 2023, 22:55 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman  /Karawangpost/Foto/FB-Sekjen Kementan

KARAWANGPOST - Memasuki musim tanam disejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani.

Sadar akan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) gerak cepat merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.

Sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Jumlah Usaha Pertanian di Jabar Alami Penurunan Berdasarkan Sensus Pertanian 2023

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP” ungkap Mentan dihadapan puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian wilayah Jawa Barat di Gedung Bale Rame Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (06/12/2023).

Selain itu, Mentan Amran juga mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP.

Sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

Baca Juga: Sebanyak 280 PPPK Tenaga Teknis Formasi 2022 Karawang Resmi Dilantik

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” beber Mentan Amran.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kementan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah