KARAWANGPOST - Peraturan mengenai jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar pekerja migran Indonesia (PMI) nantinya bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam keterangannya pada hari Selasa, 16 April 2024.
"Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi. Nilai saja, tapi itu kan PMI (untuk PMI)," ujar Menteri Zulhas.
Baca Juga: Kembangkan Bisnis dan Aspek Industri Hijau, Pupuk Kujang Resmikan Pabrik Dry Ice
Baca Juga: Belanja Saat Sahur, Big Ramadan Sale Catat Peningkatan Transaksi hingga 44 Kali Lipat di Shopee Live
Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
"Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan aja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi," terang Menteri Zulhas.
Lebih lanjut, pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas. Ia menyebut, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.