Seorang Majikan di Malaysia Tembak Karyawannya yang WNI karena Dikira Babi Hutan

- 27 Desember 2020, 22:53 WIB
Ilustrasi Pistol
Ilustrasi Pistol /Pixabay/Alexas_Fotos /

Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Senjata 1690.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: NST Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x