Merenggangkan Shaf Salat Saat Pandemi, Begini Hukumnya

30 Juli 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi salat. /Unsplash/Rumman Amin/

KARAWANGPOST - Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan drastis pada tata kelola dan cara hidup. Bahkan dalam hal ibadah juga harus disesuaikan.

Di masa-masa normal, saat salat berjamaah sang imam meminta makmumnya untuk merapatkan shaf. Namun di masa pandemi COVID-19 justru shaf direnggangkan, dengan alasan menjaga jarak.

Nah, menjaga jarak dalam salat ini hukumnya bisa menjadi wajib jika alasannya menghindari bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Hal itu berdasarkan hadist riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

"Jangan membuat bahaya kepada diri sendiri dan orang lain."

Baca Juga: Chef Arnold Lelang Pisau Kesayangan, Uangnya untuk Kegiatan Amal

Pada dasarnya dalam keadaan tidak sedang pandemi COVID-19 atau di masa normal, merapatkan shaf dalam salat berjamaah itu hukumnya sunnah.

“Rapatkanlah shaf salat kalian, karena merapatkan shaf salat bagian dari kesempurnaan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ivan Gunawan Berikan Hadiah Motor dan Uang Tunai kepada Kakek Pesepeda Tempuh 15 KM hanya untuk di Vaksin

Namun karena adanya pandemi COVID-19 ini maka merenggangkan salat berjamaah menjadi boleh sebab adanya uzur syar’i.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan ketidakmakruhan menjaga jarak saat ada uzur syar’i, "jika mereka terpisah dari shaf karena uzur seperti cuaca panas di masjidil haram, maka tidak makruh karena tidak ada kelalaian. Dan mereka tidak kehilangan fadhilah salat jamaah.”***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler