Simak, Ini Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ternyata Dibolehkan

- 22 Juli 2021, 10:19 WIB
Hukum memelihara anjing dalam islam/
Hukum memelihara anjing dalam islam/ /pixabay/LaBruixa

KARAWANGPOST - Dalam Islam hukum memelihara anjing diperbolehkan untuk beberapa catatan yang bisa ditoleransi.

Ada hal yang harus dipahami, bahwa air liur anjing dalam Islam tergolong sebagai najis mughallazhah atau najis yang berat.

Cara menyucikannya tidak cukup dengan membasuh bekas jilatan sekali saja, tetapi harus sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Maka dari itu banyak dari orang Islam yang memandang secara umum bahwa memelihara anjing adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Meski demikian, ternyata memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam. Walaupun cara penyucian hadast mughallazhah-nya harus dengan usaha lebih.

Para Ahli Fikih sepakat untuk memperolehkan pemeliharaan terhadap hewan berkaki empat tersebut jika dalam kondisi dibutuhkan dengan sarat.

Baca Juga: Larangan dalam Islam Bagi Orang yang Junub, Segeralah Mandi Besar

Madzhab Malikiyyah berpendapat soal kemakruhan memelihara anjing selain untuk menjaga tanaman, hewan ternak, atau untuk berburu. Sebagian ulama di kalangan Madzhab Malikiyyah ini ada yang berfatwa tentang kebolehan memelihara anjing.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Islam Kaffah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x