Makan Daging Kurban Pemberian Keluarga, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini

- 18 Juli 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi daging kurban.
Ilustrasi daging kurban. /Pexels.com/Christina Voinova

KARAWANGPOST - Idul Adha banyak disebut sebagai hari raya penyembelihan. Allah SWT memberi kesempatan umatnya untuk mendekatkan diri melalui berkurban.

Lalu bagaimana hukumnya jika daging kurban jika dimakan anggota keluarga?

Menurut Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib disebutkan bahwa ahlul bait atau keluarga adalah orang yang berkumpul dalam kehidupan dan pergaulan. Ahlul bait juga adalah orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: Tak Berizin dan Langgar PPKM Darurat, Satu Pabrik di Karawang Ditutup Sementara

Dalam hukum Islam terdapat dua hukum berkurban di Hari Raya Idul Adha, yakni kurban sunnah dan wajib.

Kurban menjadi sunnah kifayah karena tuntutan melaksanakan berkurban dalam sebuah keluarga akan menjadi gugur ketika salah satu dari anggota keluarga ada yang melaksanakannya.

Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan, ibadah kurban hukumnya sunnah yang bersifat kolektif (sunnah kifayah) bagi kita (umat Muslim) ketika anggota keluarga terhitung banyak. Jika hanya sendirian maka hukumnya sunnah ‘ain.

Baca Juga: Film Dokumenter Petenis Jepang Naomi Osaka Resmi Dirilis di Netflix

Hal tersebut berdasarkan hadits sahih dalam kitab al-Muwattha’ dan Sunan at-Tirmidz.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah