KARAWANGPOST - Pemkab Karawang menutup salah satu perusahaan atau pabrik di kawasan industri. Alasannya karena perusahaan itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain itu, perusahaan tersebut jua disebutkan tak memiliki izin operasional.
Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Karawang Sabtu 17 Juli 2021, Penambahan 419 Kasus
"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Secara umum pelanggaran perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.
Baca Juga: Istri Pasha Ungu Negatif COVID-19 Usai Isolasi Mandiri
Perusahaan tersebut baru dibolehkan beroperasi lagi jika sudah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.
Beberapa hari sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.***