Pacar Hamil di Luar Nikah, Apa Boleh Dinikahi? Ini Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Karawangpost/pexels: cottonbro

KARAWANGPOST - Hubungan seks di luar nikah terjadi akibat pergaulan bebas, berpacaran yang tidak terkontrol. Padahal perbuatan itu bisa mengakibatkan seorang perempuan hamil.

Di tengah-tengah masyarakat, jika ada perempuan hamil akibat pergaulan bebas, tak jarang pasangan lelakinya diminta bertanggung jawab.

Nah, bentuk pertanggungjawabannya ialah menuntut si lelaki menikahi si perempuan yang dihamili. Atau ada juga perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya.

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19

Lalu bagaimana hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?

Dilansir dari Bimas Islam Kemenag, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat, hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Syekh Nawawi berpendapat: "Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

Baca Juga: Ini Cara Memilih Konten Dakwah yang Baik Bagi Pengguna Media Sosial

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir mengutip pendapat sahabat Abu Bakar yang membolehkan pria yang berzina dengan perempuan untuk menikahinya.

Diriwayatkan dari Sayidina Abu Bakar, dia berkata: Jika seorang pria berzina dengan seorang perempuan, maka tidak haram baginya untuk menikahi perempuan tersebut

Pendapat ini juga sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 hingga 3. Pada Pasal 53 ayat 1 terdapat penjelasan bahwa wanita hamil di luar nikah itu dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.

Baca Juga: Baca Alquran Tapi Tidak Tahu Artinya, Simak Penjelasan Ini

Sementara itu, pada ayat 2 tertera keterangan perkawinan dengan wanita hamil yang disebut ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Baca Juga: Simak, Ini Bagian Rahasia Tubuh Wanita yang Dipuja Pria

Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.

Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan. Inilah salah satu dua riwayat dari Imam Abu Hanifah.

Meski demikian, dalam ajaran agama Islam, zina itu dilarang dan masuk dosa besar. Karenanya, setiap muslim harus menjauhi dan tidak melakukan perbuatan zina.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x