Seorang Pria di Jerman Didenda Rp4,2 Miliar karena Sembunyikan Tank Perang Dunia II

- 6 Agustus 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi senjata Perang Dunia II
Ilustrasi senjata Perang Dunia II /KarawangPost/Pexels/skitterphoto

KARAWANGPOST - Pria asal Jerman Klaus-Dieter-Flick didenda 250.000 euro atau sekitar Rp4,2 miliar karena menyembunyikan tank perang dunia II dan meriam.

Pria berusia 84 tahun itu juga menyimpan Panser, senjata antipeluru 88mm, torpedo, mortir, 70 senapan serbu dan lebih dari 2.000 butir amunisi di sebuah bunker bawah rumahnya, di Heikendorf dekat kota utara Kiel.

Atas perbuatannya, Flick dianggap melanggar Undang-Undang Pengendalian Senjata Perang dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara serta denda 250 ribu Euro atau sekitar Rp4,2 miliar.

Baca Juga: Tolak PPKM Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Flick mengungkapkan bahwa dia membeli tank itu di Inggris pada tahun 1977 sebagai barang bekas. Flick bahkan telah mengeluarkan 29 ribu Euro atau sekitar Rp500 juta untuk memperbaiki mesinnya.

Pengacara Flick mengatakan, persenjataan yang disimpan oleh kliennya telah dinonaktifkan dan tidak menimbulkan bahaya, tapi hakim menolak argumen tersebut.

Baca Juga: Ryan Renolds Terharu Nama Anaknya Digunakan Taylor Swift di Beberapa Lagu

Pihak Flick berusaha membujuk hakim agar tidak menyita koleksi persenjataan tersebut melainkan menawarkan opsi untuk memerintahkan mereka menjualnya dalam dua tahun ke depan.

Dua puluh orang tentara dikerahkan untuk memindahkan Panser sebesar 44 ton dan meriam dengan menggunakan dua kendaraan pengangkut dan proses evakuasinya memakan waktu hingga 9 jam.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah