Karena itu, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI segera membuat langkah lebih maju lagi melalui berbagai jalur internasional, yang memungkinkan untuk memberikan tekanan yang lebih besar dalam segala bentuk terhadap negara-negara dominan untuk menghentikan agresi barbar terhadap Jalur Gaza.
“Putusan yang dibacakan ICJ belum final terkait gugatan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan, meskipun secara hukum internasional itu mengikat dan tanpa banding. Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza,” tutup Kharis.***