Legislator: Pemerintah RI Bisa Mendesak Negara OKI untuk Mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional

- 3 Januari 2024, 02:56 WIB
Foto Pasukan militer Israel berjalan di antara tank tempur di Gaza Selatan.
Foto Pasukan militer Israel berjalan di antara tank tempur di Gaza Selatan. /Reuters/Violeta Santos Moura/

 

KARAWANGPOST - Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara pertama yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 1 Januari 2024.

Sukamta menyebut perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina.

Baca Juga: Bupati Aep Minta Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat Menjadi Prioritas RSUD Karawang di Tahun 2024

"Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” ujar Sukamta.

Sukamta mengatakan, semakin banyak negara mendesakkan hal ini tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.

Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan.

Baca Juga: Ketersediaan Bahan Pokok Awal 2024 di Jawa Barat Aman

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x