Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa digunakan di Negara ASEAN

- 22 Juni 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi SIM Indonesia
Ilustrasi SIM Indonesia /Asham/

KARAWANGPOST - SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN kebijakan berkendara tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

"SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," ujar Dirregident Korlantas Polri.

Baca Juga: Pemerintah Akan Lakukan Pertemuan Terkait Permasalahan Jemaah Haji Indonesia

Baca Juga: Zagy Yakana Berian Putra Asal Karawang Bersinar di kancah Internasional

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," jelasnya.

Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999. Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah