Hina Profesi Wartawan, Akun Facebook Momo Dhio Alief Dilaporkan ke Polisi

25 September 2021, 22:47 WIB
Hina Profesi Wartawan, Akun Facebook Momo Dhio Alief Dilaporkan ke Polisi /Karawangpost

KARAWANGPOST - Puluhan wartawan di Kabupaten Karawang melaporkan pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief ke kantor polisi, lantaran menghina profesi wartawan.

Akun tersebut menulis dalam status Facebook miliknya dengan kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya,” tulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Baca Juga: Cara Ikut Give Away Jae DAY6: Tiket Konser Head In The Clounds untuk Tiga Orang

Tulisan dalam status Facebook itu di akhiri dengan kata-kata “Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh”.

Meski unggahan Facebook tersebut telah dihapus, tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi.

Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Baca Juga: Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 9: Kepala Hong Bertemu Ayahnya Hye Jin, Netizen Deg-Degan dan Berdoa

“Saya mewakili teman-teman wartawan telah melaporkan akun Facebook atas nama Momo Dhio Alief yang telah menghina profesi saya sebagai wartawan, dan alhamdulillah laporan saya diterima oleh pihak Kepolisian Polres Karawang,” kata Muhammad Chaedir, di Mapolres Karawang, Sabtu 25 September 2021.

Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan status dalam ungghan Facebook yang isinya dianggap menghina profesi wartawan.

“Saya merasa dirugikan atas unggahan status Facebook yang di tulisnya, semoga dapat ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Afgan akan Ikut Meriahkan Konser Perdana B.I Eks iKON 

Ditempat yang sama, Hendra supriatna, selalu kuasa hukum dari Muhammad Chaedir menyayangkan atas apa yang di tulis dalam unggahan Facebook akun Momo Dhio Alief.

“Profesi wartawan ini adalah profesi yang terhormat, dimana mereka bekerja memberikan berita informasi kepada masyarakat,” Kata Hendra.

Hendra berharap, pengaduan ini harus segera di tanggapi secara serius oleh pihak kepolisian karena dalam UU pers siapapun yang menghalang-halangi pekerjaan profesi jurnalis atau wartawan bisa dianggap tindakan pidana.

“Kita akan cari dalangnya siapa, yang menyuruhnya siapa, untuk menghina wartawan dan siapa yang menghina wartawan harus ditindak.” ujarnya.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler