Tempat Hiburan Malam dan Spa di Karawang Wajib Tutup Selama Ramadan, Kafe dan Restoran Boleh Buka Siang Hari

3 April 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi diskotik /Pixabay/Engin Akyurt

KARAWANGPOST - Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Karena itu, ada aktivitas berbeda dibandingkan dengan bulan-bulan lain, termasuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Di antara hal yang berbeda ialah adanya pengaturan tentang tempat hiburan malam, massage/spa, kafe, restoran dan rumah makan.

Selama bulan suci Ramadan ini, seluruh tempat hiburan malam, baik tempat karaoke atau diskotik, itu wajib tutup. Begitu juga dengan tempat pijat atau massage/spa, wajib tutup selama Ramadan.

Baca Juga: Simak, Ini Enam Versi Lafal Niat Puasa Ramadan

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang, yakni Surat Edaran Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Lebih rinci lagi disebutkan kalau tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total pada 2 April hingga 5 Mei 2022.

Sementara untuk restoran, kafe dan warung makan, itu tetap buka pada siang hari dan malam selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Amalan Doa saat Terbangun Tengah Malam Ajaran Rasulullah

Namun warung makan atau restoran yang beroperasi pada siang hari harus ditutup dengan menggunakan kain atau tirai.

Sesuai dengan surat edaran bupati, hal tersebut harus dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut disebutkan kalau Satpol PP Karawang akan melakukan pengawasan dan siap memberi sanksi bagi pengelola restoran, kafe, rumah makan, tempat massage/spa dan pengelola tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler