Istri di Karawang Tega Bunuh Suami Karena Ingin Jadi Janda

16 Januari 2024, 12:42 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicakdono dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Aparat Kepolisian berhasil mengungkap teka teki kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik di Karawang.

Pasalnya kasus pembunuhan tersebut viral beberapa hari lalu dengan ditemukannya seorang korban tewas bersimbah darah dengan luka mengenaskan dibagian leher.

Semula diketahui bahwa penemuan jenazah Arif Sriyono (32) Karyawan Swasta diduga menjadi korban pembegalan yang ditemukan warga di Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 7 Zodiak yang Paling Perfeksionis

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, bahwa kasus pembunuhan tersebut bukanlah korban pembegalan melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.

"Motif utamanya dendam dan sakit hati, sebagai tersangka istri korban dan adik ipar juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran," ujar Wirdhanto, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskan Wirdhanto, tersangka berinisial OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban, telah berhasil diamankan, berdasarkan hasil analisa CCTV dan penyelidikan secara mendalam dari Satreskrim Polres Karawang.

Baca Juga: Tips Mengecilkan Perut Setelah Melahirkan

"Para pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya, sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar sebesar Rp1,5 Juta," jelas Wirdhanto.

Selain itu, bahwa motif sebenarnya ingin menguasai harta milik korban, diketahui bahwa korban dan pelaku sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.

Baca Juga: Khasiat Daun Beluntas, Tumbuhan Penangkal Radikal Bebas

"Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban," ungkap Wirdhanto.

Maka dari itu para pelaku merencana pembunuhan yang didalangi oleh istri korban sebagai otak pelalu pembunuhan sadis tersebut.

Sebanyak satu unit kendaraan roda Yamaha Vixion dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti, atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler