DPO Perdagangan Manusia asal Bangladesh ditangkap Petugas Imigrasi Surabaya

- 19 Mei 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi - tangan di borgol
Ilustrasi - tangan di borgol /Karawangpost/Foto/Pexels-Kindel Media

 

KARAWANGPOST - Buronan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Yang bersangkutan, diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap atas dugaan penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan pelaku berinisial HR, setelah penyidik mendapatkan laporan dari istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pada 9 Januari 2024.

Baca Juga: Sumedang Laksanakan Proyek HDDAP Sejak Tahun 2024

Baca Juga: Pabrik Tembakau Sintetis di Tanggersng Digerebek Polisi

“Istrinya menyebutkan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” kata Ramdhani, kepada media, dikutip 18 Mei 2024.

Dijelaskannya, atas laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh terkait rekam jejak pelaku dalam kasus penyelundupan manusia.

“Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian melimpahkan kasus HR ke Polda NTT,” ungkapnya.

Kepada penyidik Polda NTT, HR dan komplotannya mengaku menggunakan modus dengan memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah