Polres Karawang Tetapkan Eks Kades Jatiwangi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

6 Februari 2024, 14:59 WIB
Mantan Kades Jariwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, tersangka berinisisl AW (42) adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," ujar Kapolres saat konferensi pers, hari Senin, 6 Februari 2024.

Baca Juga: Anies akan Melibatkan Aktivis Pekerja Migran Selesaikan Masalah PMI

"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, bahwa pelaku juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Saat melakukan penangkapan diketahui pelaku positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota kami," kata Abdul Jalil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain:

Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik

  • Satu salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • Satu salinan foto Copy Bukun Rekening desa No Rek 040320030677 desa jatiwangi
  • Satu salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
  • Satu salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi an ABDUL WAHID nomor
    :142.1/Kep.221Huk/2015.
  • Satu salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi an. ABDUL WAHID nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
  • Satu Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • Satu salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September 2018.
  • Satu salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27
    Septembe 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, PerihalPermohonan Pembuatan Area Umum (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan dengan kepemilikan atau DIB ( daftar
    intentarisasi barang ) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /11994 yang di pergunakan oleh desa jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tanda
    tanganin oleh General manager Wilayah II Sdr. MARIO MORA P DAULAY

Baca Juga: Prabowo Sasar Bantuan Gizi Ibu Hamil untuk Atasi Stunting

Kronologis kejadian lengkap kasus tindak pidana korupsi dana desa:

Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 di kantor Desa Jatiwangi yang beralamat di Jl. Bumburaki Dusun Bumburaki, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Tersangka mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700.- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dengan Kegiatan berupa :

  •  Tahap satu diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740.
  •  Tahap dua diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa
    Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.
  • Tahap tiga diterima oleh Pemerintah Desa Jatiwangi (masuk ke Rekening Pemerintah Desa
    Jatiwangi) adapun dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.
  • Namun setelah dilakukan perhitungan kegiatan Tahap I, II, dan III T.A. 2018 ada kekurangan, sehingga setelah dihitung oleh Auditor Inspektorat Karawang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 221.118.160. Sesuai
    dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor : 700 / 14 / LHP / C.XII / Inspt-IrbanSus / 2023 tanggal 20 Desember 2023.

Kapolres Karawang menegaskan akan melalukan tindakan hukum secara tegas bagi aparatur negara yang melakukan penyalahgunaan anggaran negara.

"Kami, siap menindak tegas secara hukum bagi aparatur negara yang berani melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran negara," tegas Kapolres.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler