Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

- 2 Februari 2024, 16:25 WIB
Tersangks kasus narkoba di Karawang
Tersangks kasus narkoba di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu(OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: OpenAI Sebut GPT-4 Hanya Memberikan Sebagian Kecil Informasi Tentang Pengembangan Senjata Biologis

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

"Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan," ujar Wirdhanto, Jumat 3 Februari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Peserta Pemilu Dilarang Keras Bagikan Semboko Gratis

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x