KARAWANGPOST - Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.
"Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang," ujar Abdul Jalil, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: Anies akan Melibatkan Aktivis Pekerja Migran Selesaikan Masalah PMI
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri.
Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain:
- Perusahaan tidak memiliki standart operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada
jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya. - Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian ( Filling )
Baca Juga: Ganjar Diperlukan Data Disabilitas yang Lengkap dan Baik
Sementara itu, berdasarkan temuam Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta diantaranya: