Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Geledah Kejari Karawang

27 Februari 2024, 16:54 WIB
Dua tersangka kasus korupsi pupuk subsidi /Karawangpost/Foto/IG-@kejari.karawang

KARAWANGPOST - Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di Kantor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp14,5 miliar.

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik Kejari Karawang berhasil menyita dan membawa sejumlah berkas yang akan dijadikan sebagai alat penyelidikan

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru dalam proses penyidikan kasus korupsi pupuk subsidi.

Baca Juga: Bulog Karawang sebar Beras SPHP dan Bahan Pangan Murah, Masyarakat Bingung Mau Beli di Mana?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya menyebutkan, bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam penyusunan berkas tuntutan kejaksaan.

“Beberapa dokumen yang diperlukan telah kami amankan, dan akan kami teliti lebih lanjut,” ujar Rudi pada Selasa, 27 Februari 2024.

“Kami tengah mencari dokumen tambahan karena proses ini masih berlanjut,” Rudi menambahkan.

Selama proses penggeledahan, pihak penyidik melaporkan bahwa semua berjalan lancar dan tuan rumah menunjukkan kerjasama yang baik.

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Kabupaten Karawang ditargetkan Selesai 3 Maret 2024

“Proses penggeledahan berjalan dengan baik dan kerjasama dari pihak terkait sangat membantu,” kata Rudi.

Kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp14,5 miliar yang ditangani oleh Kejari Karawang telah menetapkan dua tersangka.

Diantaranya tersangka Her adalah distributor PT ATS, dan mantan General Manager PT Pupuk Kujang, TH. Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Karawang sebagai bagian dari proses penyelidikan atas kasus korupsi pupuk subsidi tersebut.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler