Korupsi Dana Bos dan PMS Rp2,73 Miliar, Bendahara SMKN II Karawang Masuk Bui

- 11 Desember 2020, 01:49 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie (kedua kiri) didampingi Tim Kejari bersiap membawa tersangka Bendahara SMKN II Karawang, ES (kedua kanan) menuju Lapas Kels II A Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie (kedua kiri) didampingi Tim Kejari bersiap membawa tersangka Bendahara SMKN II Karawang, ES (kedua kanan) menuju Lapas Kels II A Karawang. /Foto: Karawangpost/

Tersangka terpaksa ditahan atas dasar dua alasan yakni alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dan alasan objektif untuk memudahkan pemeriksaan terdakwa yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. 

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan. Jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti kami tindaklanjuti," kata Danni.***.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah