KARAWANGPOST- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membekuk mantan Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran Adang Rasman usai memberikan hak suaranya pada Pilkada 2020 Karawang di TPS 002 Desa Lemahsubur, Karawang.
Tim Kejari Karawang telah mengincar adang sebagai terpidana pemalsuan surat kematian Sejak 2008 lalu. Terpidana telah divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017.
Kasus terpidana Adang bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Ketika itu, Adang membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Baca Juga: Wow! Bawaslu Temukan Petugas KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid 19
Dengan tujuan untuk mengaburkan silsilah ahli waris, Adang memalsukan surat kematian agar warisan berupa tanah seluas sembilan hektare jatuh ke tangan orang lain di daerah Jakarta Timur.
Kepala Kejari Karawang Rohayatie mengatakan terpidana sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga di tingkat kasasi, Adang dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun.
Setelah putusan diterima Kejari Karawang pada tahun 2018, terpidana melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tasikmalaya, Jawa barat.
Baca Juga: Ajang pertarungan selebritas dalam Kontestasi Pilkada 2020