KARAWANGPOST- Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang gencar tangkap pelaku korupsi. Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56) bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 10 Desember 2020.
Tersangka diduga melakukan penggelapan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan peningkatan mutu sekolah (PMS) tahun ajaran 2015 -2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, ES membuat laporan fiktif dan melakukan pengelembungan (mark-up) penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerimnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pejabat Pemda Kota Banjar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Dilansir dari berita Pikiran Rakyat berjudul "Diduga Korupsi Dana BOS dan Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang" Kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.
Mengacu kepada hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagian lagi oleh tersangka ES.
"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.
Baca Juga: Edan! Sering Disodomi Korban, Manusia Silver Mutilasi Kepala Hingga Kaki
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.