Korupsi Dana Bos dan PMS Rp2,73 Miliar, Bendahara SMKN II Karawang Masuk Bui

- 11 Desember 2020, 01:49 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie (kedua kiri) didampingi Tim Kejari bersiap membawa tersangka Bendahara SMKN II Karawang, ES (kedua kanan) menuju Lapas Kels II A Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Rohayatie (kedua kiri) didampingi Tim Kejari bersiap membawa tersangka Bendahara SMKN II Karawang, ES (kedua kanan) menuju Lapas Kels II A Karawang. /Foto: Karawangpost/

KARAWANGPOST- Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang gencar tangkap pelaku korupsi. Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56) bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 10 Desember 2020.

Tersangka diduga melakukan penggelapan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan peningkatan mutu sekolah (PMS) tahun ajaran 2015 -2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, ES membuat laporan fiktif dan melakukan pengelembungan (mark-up) penggunaan dana BOS dan PMS. Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerimnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pejabat Pemda Kota Banjar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Dilansir dari berita Pikiran Rakyat berjudul "Diduga Korupsi Dana BOS dan Tilap Honor Guru, Bendahara SMKN 2 Karawang Digelandang" Kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

Mengacu kepada hasil audit  BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagian lagi oleh tersangka ES.

"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.

Baca Juga: Edan! Sering Disodomi Korban, Manusia Silver Mutilasi Kepala Hingga Kaki

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan,  tersangka ES  dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x