Kronologis Pembunuhan Sadis di Karawang, Korban Dililit Selimut Kasur

- 15 Januari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan.*
Ilustrasi pembunuhan.* /Pixabay/Publicdomainpictures


KARAWANGPOST
- Polres Karawang telah menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan sadis hasil perkembangan kasus penemuan mayat di Desa Bayurkidul, Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat.

Pihak kepolisian menangkap tersangka pertama berinisial JF yang berprofesi sebanagi Ojek Online di daerah Purwakarta pada pukul 15:00 dan tersangka kedua berisnisial HA ditangkap di Daerah Cikampek pda pukul 16:30 kemudian tersangka ketiga berinisial R berhasil ditangkap di daerah Loji pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan personel di lapangan melakukan pelacakan dan inventarisir barang-barang pribadi milik korban kemudian dilanjutkan pencarian tersangka dan mendapatkan hasil pada Kamis 14 Januari lalu, menurut keterangan di Polres Karawang pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Kalsel Menjadi Korban Bencana Banjir

"Korban berjenis kelamin laki-laki kelahir tahun 2002 dan menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi di Bandung, atas nama Fathan Ardian Nugraha" kata Rama

Lebih lanjut Rama menjelaskan, keluarga korban telah membuat laporan kehilangan pada Senin (11/01) sebelum jenazah ditemukan. Kronologi kejadian dimulai dari tersangka utama yang mengajak korban untuk bertemu di kontrakan. 

Tersangka berjanjian dengan korban pada Minggu (10/01) di kontrakan daerah Purwasari. diketahui tersangka dan korban baru saling kenal selama satu minggu. di dalam kontrakan tersebut yang berukuran 3x4 meter tersangka dan korban terlibat perdebatan soal pinjaman uang.

Baca Juga: Perkuat Pemulihan Ekonomi Sektor Kontruksi Kembali Bergeliat  

Tersangka yang sakit hati akibatkan korban belum memberikan pinjaman dan melontarkan kata-kata yang membuat tersinggung. Tersangka kemudian memukul dan membenturkan korban ke dinding.

Setelah korban dalam posisi terlentang di lantai, tersangka mencekik leher korban hingga meninggal dunia dan melilit korban dengan plastik dalam posisi tertekuk. 

Sementara itu, salah satu tersangka lainnya menunggu di depan pintu kontrakan kemudian pada Selasa (12/01) pukul 00.00 kedua tersangka dengan tambahan satu orang kembali ke kontrakan untuk mengambil dan membuang jenazah.Kemudian tersangka ketiga berperan sebagai pengantar tersangka untuk membuang jenazah menggunakan mobil pinjaman.

Baca Juga: Presiden Sampaikan Belasungkawa Atas Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat

Sebelumnya membuang jenazah, korban sempat ditinggal di dalam kamar setelah meninggal dan sempat meminta uang sebesar Rp400 juta ke pihak keluarga korban saat korban telah meninggal dunia dengan Nomer rekening menggunakan rekening tersangka kedua yang dipegang oleh tersangka utama.

Saat proses penangkapan tersangka hampir melarikan diri dan sempat terjadi penabrakan motor tersangka oleh petugas sehingga tersangka menabrak gerobak soto dan sate. Motor milik korban hingga saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian barang.

Baca Juga: BNPB Salurkan 5.000 Alat Rapid Tes Antigen Untuk Pemkab Semarang

Korban dibunuh di kontrakan salah satu tersangka. diketahui setelah penyelidikan motif pembunuhan tersebut akibat korban tidak memberikan uang pinjaman ke tersangka.

Tersangka pertama berperan sebagai eksekutor pembunuhan di dalam kosan dan tersangka kedua membantu tersangka pertama dengan cara mengikat dan melilit dengan plastik, bed cover kemudian membuang jenazah ke tempat kejadian perkara (tkp).

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan mulai dari 3380 KUHP, Sub 170, Sub 351 ayat 1. Petugas akan terus melakukan penyelidikian kasus ini. "Saya kira itu untuk sementara konstruksi pasal yang kita kenakan cukup berlapis. Dan terus akan kita dalam untuk motif yang lain," Ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x