KARAWANGPOST - Pemkab Karawang terus berupaya mengatasi permasalahan banjir, salah satunya dengan akan difungsikannya lahan seluas 20 hektare sebagai areal serapan banjir.
Peristiwa banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Karawang menjadi perhatian khusus bagi Pemkab untuk mengambil langkah antisipasi banjir di kemudian hari.
Rencananya lahan seluas 20 hektare yang akan difungsikan oleh Pemkab Karawang sebagai areal serapan banjir yang dapat berfungsi menampung debit air saat hujan turun khususnya di wilayah Dawuan Cikampek.
Baca Juga: Galak! Pejabat AS Blak-blakan akan Melawan Agresi China
Lahan tersebut milik Perum Jasa Tirta II (PJT) yang berlokasi di Kawasan Industri BIC Dawuan Cikampek.
Penyebab banjir yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan aliran Sunga Cikarang Gelam yang sudah tidak mampu menahan tingginya debit air hujan, sebab itu pemanfaatan lahan 20 hektare akan segera difungsikan.
Baca Juga: Empat Negara Bagian di AS Turut Serta Keroyok Google
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, pemanfaatan lahan milik PJT ini sedang kita tinjau sambil melihat beberapa aspek, Rabu 17 Maret 2021.
Wakil Bupati didampingi Sekda, Kadis PUPR Karawang juga beberapa perwakilan PJT dan Pihak Kawasan Industri BIC saat melakukan peninjauan lahan yang rencananya akan difungsikan sebagai areal serapan banjir.
"saya sudah melihat kondisi lahannya, mungkin ada beberapa hal yang meski dipersiapkan pemerintah terkait pelaksanaanya," ucap Wakil Bupati.***