Bikin Paspor Bisa Kolektif, Imigrasi Karawang Siap Jemput Bola

- 16 Maret 2021, 09:24 WIB
Info Grafis
Info Grafis /dok.foto/imigrasi_karawang/

KARAWANGPOST - Sejumlah pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tetap membuka pelayanan di masa new normal pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa pelayanan seperti pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor pada era new normal ini, sejumlah kebijakan pun diterapkan salah satunya pembatasan jumlah kuota menjadi 50 persen.

Sedangkan untuk mengurangi antrian dipelayanan paspor, baik pengajuan maupun perpanjangan daftar secara daring melalui aplikasi online.

Baca Juga: Wasiat Rasulullah SAW kepada Ali Bin Abi Thalib, Nasihat Universal untuk Manusia

Pelayanan untuk warga negara asing (WNA) juga telah dibuka kembali seperti perpanjangan ITK, ITAS dan ITAP.

Sedangkan untuk permohonan paspor darurat atau emergency seperti seorang pasien yang harus dirujuk menjalani operasi diluar negeri Kantor Imigrasi membuka layanan darurat tersendiri dengan pelayanan Call Emergency.

Selain itu dijelaskan Reza Anugrah Kepala Sub Seksi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Karawang membuka layanan jemput bola untuk permohonan pembuatan paspor dengan ketentuan minimal terdapat 20 orang pemohon paspor.

Baca Juga: Ngeri! Foto Sosok Hantu Bertanduk Tertangkap Kamera Beredar di Medsos

"Syarat ketentuanya berlaku minimal 20 peserta, hal ini sebagai bentuk layanan di tengah Pandemi Covid-19, tentunya kami dalam melaksanakan tugas menerapkan protokol kesehatan sebagai SOP pelaksanaan tugas," ungkap Reza, Senin 15 Maret 2021.

Layanan kolektif paspor ini merupakan inovasi Ditjen Imigrasi untuk mempermudah pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19.

Permohonan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, seperti organisasi, lembaga atau komunitas yang mau membuat paspor baru, silahkan ajukan melalui Layanan Eazy Passport melalui call center 0811-1018-171 Kantor Imigrasi Karawang.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x