Itu harus dilakukan karena sebelumnya Gunadi secara pribadi telah melaporkan pemotongan TPP 5 persen itu ke Kejari Karawang.
Informasinya, pemotongan TPP 5 persen ASN itu untuk donasi bantuan korban banjir.
Gunadi yang didampingi pengacaranya Asep Agustian menegaskan kalau BJB harus bisa memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas pemotongan TPP 5 persen itu. Sebab itu dilakukan tanpa sepengetahuan para ASN.***