KARAWANGPOST - Kabar pemotongan 5 persen TPP yang dialami aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang terus berlanjut. Sebelumnya seorang ASN melaporkan pemotongan TPP itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pada Rabu 7 April 2021, seorang ASN yang juga Sekretaris Disperindag Karawang, Rakhmat Gunadi, melaporkan melengkapi dokumen ke Kejari Karawang terkait laporan pemotongan 5 persen TPP oleh Bank Jabar Banten (BJB).
Baca Juga: Kim Kardashian Jadi Miliarder Dunia, Ini Bisnis yang Dijalankan
Hal tersebut dilaporkan karena pihak BJB melakukan pemotongan TPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para ASN.
Gunadi mengaku melaporkan itu karena BJB telah melakukan pemotongan 5 persen TPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kejari Karawang Laksanakan Vaksinasi Tahap Dua Susulan
Setelah dicek di rekening, ada sekitar Rp800 ribu TPP-nya yang hilang karena dipotong oleh pihak BJB cabang Karawang.
“Hari ini saya melengkapi dokumen-dokumen laporan untuk menjadi bahan pertimbangan pihak kejaksaan,” kata Gunadi.
Baca Juga: Tips Mudah Memanajemen Gaya Hidup Sehat