Takbir Keliling Dilarang, Warga Karawang Dipersilakan Sholat Ied Berjamaah di Masjid

- 12 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi takbir keliling.
Ilustrasi takbir keliling. /Instagram/@antaranewscom

KARAWANGPOST - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis 13 Mei 2021. Karena itu, pada Rabu malam akan digelar malam takbiran.

Biasanya, masyarakat menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dengan takbir keliling pada malam hari menjelang Lebaran.

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Idul Fitri dan Tata Cara Melaksakannya

Namun pada Rabu malam ini, tanggal 13 Mei 2021, masyarakat tidak bisa menggelar takbir keliling. Karena Pemerintah Kabupaten Karawang melarang kegiatan takbir keliling.

Larangan takbir keliling di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 451/2750/KESRA tertanggal 11 Mei 2021, ditanda tangani langsung oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri atau Sholat Ied berjamaah di masjid di Karawang, itu dibolehkan.

Baca Juga: Resep Membuat Opor Ayam Kuning, Lengkap dan Mudah

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan Sholat Ied di masjid, mushola atau di lapangan. Meski begitu harus dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ya masyarakat boleh melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid, mushola atau tempat terbuka, yang penting menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x