Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi, Ini Panduan dari Kemenag

- 9 Mei 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay.com/Suhail Suri

KARAWANGPOST - Bulan suci Ramadhan akan segera berakhir dan pemerintah bakal menggelar sidang isbat pada Selasa 11 Mei 2021, untuk menentukan tanggal 1 Syawal.

Selain menyiapkan sidang isbat, pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyiapkan panduan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, panduan shalat Idul Fitri dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam, karena saat ini masih dalam suasana pandemi.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Kenapa Dirahasiakan? Ini Alasannya

Catat, berikut ini panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriya di saat pandemi Covid yang telah dikeluarkan Kementerian Agama.

  • Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak ada takbir keliling dan takbiran disiarkan secara virtual
  • Shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
  • Shalat Idul Fitri 1 Syawal bisa digelar di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Jawa Barat Alami Penurunan Jumlah Pemudik Sebanyak 78 Persen

  • Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat
  • Panitia Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. Koordinasi dilakukan sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka
  • Silaturahim dalam rangka Hari Raya Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas
  • Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x