Zakat Fitrah, Bisa Dilaksanakan Sekarang Hingga Sebelum Shalat Idul Fitri

- 19 April 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

KARAWANGPOST - Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim. Zakat Fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dalam sebuah hadits Ibnu Umar disebutkan, "Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Kenapa Sore Hari Bikin Ngantuk? Ini Penjelasannya

Dilansir dari laman resmi Baznas, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan puasa di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat Fitrah ini wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Hikmah Puasa Ramadhan di Hari Ketujuh, Surga Na'im Milikmu

Para ulama, di antaranya Syeikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal Zakat Fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x