Objek Wisata di Karawang Ditutup Hingga 30 Mei, Ada Sanksi Bagi yang Buka

- 19 Mei 2021, 11:24 WIB
Wisata Kebon Jatdipala Karawang-3
Wisata Kebon Jatdipala Karawang-3 /Karawangpost/AdeWahyu/

KARAWANGPOST - Pemerintah sebelum Lebaran mengeluarkan kebijakan kalau tempat wisata boleh dibuka selama libur Lebaran.

Namun pasca-lebaran, keluar kebijakan pemerintah menutup tempat wisata. Itu terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.

Penutupan tempat wisata di Karawang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 556/2779-Disparbud Karawang.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 19 Mei, Saksikan Kelanjutan Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series

Dalam surat edaran itu disebutkan kalau tempat wisata harus ditutup mulai 17-30 Mei 2021.

Di antara alasan ditutupnya tempat wisata itu ialah untuk mencegah penyebaran virus corona dari klaster tempat wisata.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Ada Uttaran dan Kulfi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, langkah penutupan ini setelah melihat jumlah pengunjung wisata yang membludak di sejumlah tempat wisata.

Selain itu, juga sudah ada arahan presiden agar tempat wisata ditutup.

Fitra mengaku sudah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata yang tetap buka selama masa periode penutupan tempat wisata itu. Sanksi terberat bisa pencabutan izin.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x