Dua Perusahaan Karawang Diberi Sanksi Sembunyikan Karyawan Terpapar COVID-19

- 16 Juli 2021, 18:05 WIB
Dua Perusahaan Karawang Diberi Sanksi
Dua Perusahaan Karawang Diberi Sanksi /Karawangpost/Tangkap layar kembali sidak dua perusahaan @kodim0604_karawang/Instagram
 
KARAWANGPOST - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang bersama Satgas COVID-19 kembali melakukan inspeksi mendakak (sidak) protokol kesehatan perusahaan saat masa penerapan PPKM Darurat di kawasan industri pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu.
 
Inspeksi mendadak itu dipimpim langsung oleh Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh didampingi Ketua DPRD Karawang Fendi Anwar, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra bersama Kadisnaker, Kadisperindag dan Kasatpol PP.
 
Sidak tersebut dilakukan di dua perusahaan untuk memastikan kepatuhan terkait aturan PPKM Darurat pada masa pandemi COVID-19.
 
 
 
Satgas COVID-19 juga akan memberikan tindak pidana ringan kepada perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat seperti yang diberikan kepada PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.
 
Seperti yang dijelaskan pada unggahan di akun instagram @kodim0604_karawang terkait penyebab sidak dilakukan.
 
 
"Pemberian sanksi tindak pidana ringan kepada perusahaan tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskemas dan Dinas Kesehatan," tulis akun @kodim0604_karawang.
 
 
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang dan Satgas COVID-19 memberukan sanksi yang sama kepada perusahan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
 
"Sama halnya di PT. Daiki Aluminium Industri Indonesia, perusahaan tidak melaporkan karyawan yang terpapar COVID-19 ke puskesmas setempat maupun Dinas Kesehatan dan Perusahaan tidak menerapkan WFH 50 persen," lanjut tulis akun @kodim0604_karawang.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x