Kemenperin Dorong Industri Elektronika Dukung Fasilitas Kesehatan di Masa Pandemi

- 2 Agustus 2021, 16:26 WIB
Industri Elektronik
Industri Elektronik /dok.foto/Kemenperin RI/

KARAWANGPOST - Selama masa pandemi, berbagai program strategis antara pemerintah dan pelaku industri telah dijalankan, baik itu dalam pelaksanaan protokol kesehatan atau pemberian bantuan yang dibutuhkan para pasien Covid-19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk industri elektronika.
 
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengemukakan selama masa pandemi, terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan.
 
 
"Kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Direktur ILMATE Kemenperin.
 
Pada masa pandemi saat ini, industri elektronika mendapat lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin. Oleh karena itu, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.
 
Salah satu industri elektronik tersebut adalah PT Panasonic Manufacturing Indonesia, yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang.
 
 
Perusahaan itu juga direncanakan akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.
 
“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” kata Daniel Suhardiman, Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia.
 
Adanya permintaan yang melonjak, tentu membuat perusahaan melakukan kegiatan di masa pandemi. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.
 
 
Pelaporan bertujuan untuk menimimalisir terjadinya penularan atau kemunculan kasus terkonfirmasi Covid-19 di klaster industri. Pelaporan juga sesuai dengan Surat Edaran dari Menperin. 
 
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta pada 2 Agustus 2021.
 
Kemenperin beserta jajarannya terus proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenperin RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x