Kades Yani: Akan Kembalikan Potongan Dana BST asalkan Ada Surat Resmi Kemensos RI kepada Saya

- 9 Agustus 2021, 15:47 WIB
Kepala Desa Pasirtalaga Telagasari Karawang Yani Utari Indriyani saat memberikan keterangan Pers
Kepala Desa Pasirtalaga Telagasari Karawang Yani Utari Indriyani saat memberikan keterangan Pers /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Kepala Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Karawang membantah adanya pemotongan dana bantuan sosial (BST) Kemensos.

Yani Utari Indriani mengaku ia bernisiasi melakukan langkah pemungutan dana dengan alasan untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima, juga untuk dialokasikan bagi warga yang terpapar Covid-19 apalagi anggaran untuk dana Covid-19 Desa Pasirtalaga tidak ada.

Tak hanya itu Kepala Desa pun mengaku, sejak menjabat dirinya sebagai Kepala Desa bahwa anggaran Covid-19 telah dicairkan oleh Kepala Desa sebelumnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Jerinx, Nora Alexandra: Mohon Doanya Saya Sabar dan Kuat

Terkait pemotongan BST bahwa Kepala Desa telah melakukan sosialisasi yang membantah pernyataan warga tanpa adanya sosialisasi.

Hingga saat ini kasus pemotongan BST Kemensos telah dilaporkan oleh perwakilan warga ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Terkait hal tersebut Yani Utari Indriani menanggapi, itu adalah hak warga untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, namun ia tetap bersikukuh bahwa langkah tersebut sudah benar.

Baca Juga: Viral, Seorang Anak Menangis Histeris Gara-gara Lionel Messi Hengkang dari Barcelona

"Adapun terkait pelaporan itu kita lihat saja hasil prosesnya", ucap Yani.

Kepada wartawan menyatakan, terkait pengembalian uang tersebut Kades akan mengembalikan setelah adanya surat resmi dari pihak Kementerian Sosial RI yang meminta Kades untuk mengembalikan uang tersebut kepada warga.

"Saya mau mengembikan dana bansos ini asalkan ada surat dari Kementerian kepada saya", tegas Yani.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah