Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari Karawang

- 24 Agustus 2021, 16:37 WIB
Penandatanganan kerjasama perlindungan hak pekerja
Penandatanganan kerjasama perlindungan hak pekerja /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab kita bersama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Marta Parulina Berliana, saat melaksanakan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Karawang, Selasa 24 Agustus 2021.

"Pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani masalah ketenagakerjaan dengan melakukan berbagai upaya pendampingan hukum," jelas Martha.

Baca Juga: Dua Atlet Indonesia Ini Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Pembukaan Paralimpiade Tokyo 2020

Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatangan kerjasama ini bukanlah hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya dan se-Indonesia. Isi kerjasama  ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Mengenal Keistimewaan dan Keindahan Aglonema, Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan

Kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan yang sama ditingkat pusat antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang Novias Dewo Santoso menyebutkan, karena kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara, jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Kejari.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x