Satpol PP DKI menutup sementara restoran Holywings Kemang Jakarta Selatan

- 6 September 2021, 19:18 WIB
Petugas Sat Pol PP DKI menutup Cafe Holywings Kemang
Petugas Sat Pol PP DKI menutup Cafe Holywings Kemang /Instagram/@SatpolPP_DKI/

KARAWANGPOST - Setelah viralnya video razia yang tersebar di sosmed atas kerumunan di Holywings Kemang.

Dalam video beredar  terlihat petugas menyoroti kerumunan di dalam Holywings. Banyaknya pengunjung di lokasi tersebut menuai banyak komentar para warganet.

Petugas yang menyoroti kerumanan dalam video tersebut berujar bahwa pemuda yang ada di Holywings tidak bisa di ajak bekerjasama atas pencegehan menyebarna virus covid 19.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 7 September 2021 bagi Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
 
Penutupan dilakukan karena pengelola Holywings seakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan Covid-19, karena beroperasi hingga tengah malam dengan kerumuman pengunjung.

Kafe ini pun dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam, akibat melanggar aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 7 September 2021 Untuk Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio

"Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu 5 September 2021," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta di Twitter @SatpolPP_DKI.

Dalam unggahannya, Satpol PP menuliskan bahwa penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.

Baca Juga: Elsa Semakin Gila, Papa Surya Minta Mama Sarah Pindah Sel, Bocoran Ikatan Cinta 6 September 2021

Dalam foto yang diunggah, teerlihat petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.

Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh makan di tempat.

Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah