PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Beberapa Aturan Terbarunya

- 6 September 2021, 21:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /YouTube/Sekretariat Presiden/

KARAWANGPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
 
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 September 2021.
 
Luhut menyampaikan hal tersebut melalui keterangan persnya yang dibagikan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
 
Luhut menyampaikan bahwa ada beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam periode perpanjangan PPKM kali ini.
 
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 hingga 13 September ini," kata Luhut.
 
Luhut menjelaskan beberapa penyesuaian aturan terkait perpanjangan PPKM periode 7 hingga 13 September 2021.
 
 
Yang pertama terkait penambahan durasi makan ditempat atau dine-in yang ditambah menjadi 60 menit dan kapasitasnya menjadi 50 persen.
 
"Penyesuaian waktu makan atau dine in dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
 
Selanjutnya, Luhut mengatakan akan ada upaya uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah level 3.
 
 
Pembukaan tempat wisata tersebut tentunya dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
 
Selain di wilayah level 3, wilayah yang sudah termasuk level 2 juga akan diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat wisata.
 
Untuk di Bali juga, Luhut menyampaikan bahwa akan ada uji coba penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat-tempat umum.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah