Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, Pemerintah Harus Segera Rampungkan RUU PDP

- 5 September 2021, 02:23 WIB
Ptesiden Joko Widodo
Ptesiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/

KARAWANGPOST - Bocornya data pribadi milik Presiden Joko Widod melalui seritfikat vaksin COVID-19, mendapat sorotan keras Ketua DPR RI pada Jumat, 3 September 2021.
 
Puan Maharani sangat mengkhawatirkan terkait kebocoran data Presiden Joko Widodo tersebut juga akan terjadi kepada data milik masyarakat lainnya.
 
"Kalau data presiden saja bisa bocor, apa lagi warga biasa," kata Ketua DPR RI dalam keterangan persnya di Jakarta.
 
 
Ketua DPR RI menaksir data NIK yang bocor bisa dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman online secara ilegal dan bahwa kebocoran data pribadi akan menyusahkan masyarakat.
 
Dengan begitu, Puan mengingatkan pemerintah terkait komitmen untuk merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
 
"Segala kebocoran pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita tambal dengan UU Perlindungan Data Pribadi," ungkap Puan.
 
 
Dengan adanya UU PDP, Puan berharap para pelaku pembocoran data dan pemanfaat data akan bisa diberikan sanksi bangkan hukuman pidana yang pasti.
 
"Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda hingga pidana," jelas Puan.
 
Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa hingga saat ini RUU PDP belum juga disahkan, karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
 
DPR ingin lembaga tersebut berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sedangkan pihak pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x