Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Terungkap, Sang Isteri Sewa 'Pembunuh Bayaran'

- 6 November 2021, 13:25 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha rumah makan Padang, Sabtu 6 November 2021
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha rumah makan Padang, Sabtu 6 November 2021 /KarawangPost

KARAWANGPOST - Kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan Padang di Kabupaten Karawang terungkap. Aparat kepolisian dari Polres Karawang telah menangkap enam orang pelaku.

"Kita sudah tangkap enam pelaku. Salah satu dari pelaku adalah istri korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Sabtu 6 November 2021.

Enam pelaku yang ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Pelaku yang berinisial NW merupakan isteri korban.

Baca Juga: Ini Aset Tanah Tommy Soeharto di Karawang yang Disita Satgas BLBI

Pada Rabu (27/10), seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya, di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Saat itu, kondisi korban banyak luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya.

Kapolres mengatakan, para pelaku ditangkap sepekan setelah melakukan aksinya. Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Tanggapi Rekaman Video Vanessa Angel tentang Kematian

Pada awalnya penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

“Kasus pembunuhan ini direncanakan sejak September 2019. Tapi baru bisa dilaksanakan pada Rabu 27 Oktober 2021," katanya.

Motif pembunuhan ialah karena istri korban sakit hati atau dendam kepada korban, karena sering meminta uang untuk kepentingan lain yang ternyata sang suami diketahui mempunyai wanita idaman lain.

Baca Juga: Segera Ambil Kode Reedem Mobile Legend! Berlaku Hari Ini

"Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, agar terkesan kasus pencurian,” kata kapolres.

Ia mengakui kalau semua pelaku berjumlah delapan orang. Namun, baru enam pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.

"Dua pelaku lainnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Sabtu 6 November 2021: Ada Ikatan Cinta, Si Doel The Movie dan Lord Adi

Untuk melakukan pembunuhan itu, para pelaku dibayar Rp30 juta oleh isteri korban.

Dengan uang itu, pelaku sempat menyewa dukun santet untuk menghilangkan nyawa Khairul Amin. Namun gagal, sehingga dilakukanlah pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam.

Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah