KARAWANGPOST - Pemerintah terus menggenjot target percepatan vaksinasi COVID-19 di tanah air, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity rakyat Indonesia.
Pemulihan pandemi COVID-19 akan sukses apabila seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan suntikan dosis vaksinasi COVID-19.
Setiap warga negara wajib untuk mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19 tanpa terkecuali. Program vaksinasi ini menyasar seluruh rakyat Indonesia, dari mulai masyarakat umum, para pekerja, pelajar, pedagang, lansia, ibu hamil, anak usia 12 tahun bahkan ODGJ.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Aquarius dan Pisces, Kamis 11 November 2021
Program percepatan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan secara masif di daerah-daerah kabupaten/kota se-Indonesia, yang mana pada tahap pelaksanaan terjadwal di daerah masing-masing.
Inilah jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Karawang periode 11 sampai 12 November 2021, sebagai berikut:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
- Buka pada Kamis-Jumat, 11-12 November 2021 pukul 08.00-12.00 WIB.
- Menggunakan vaksin jenis Sinovac dosis 2, Pfizer dosis 1 dan 2, dan AstraZeneca dosis 2.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Sagitarius dan Capricorn, Kamis 11 November 2021
Bagi masyarakat yang akan mengikuti atau akan mendapatkan suntikan dosis vaksinasi, lengkapi diri dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Pendaftaran langsung di tempat.
- Membawa FC KTP/KK.
- Berusia lebih dari 12 tahun.
- Ibu hamil, usia kehamilan 13-34 minggu (membawa buku KIA).
- Ibu menyusui.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 minimal 1 bulan terakhir gejala ringan, dan 3 bulan gejala berat.
- Wajib membawa kartu vaksin dosis 1 bagi peserta dosis 2.
- Membawa Pulpen.
- Menerapkan protokol kesehatan.
- Dalam keadaan sehat dan sudah sarapan sebelum divaksin.
- Menggunakan busana lengan longgar.
Demikianlah jadwal pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diharapkan masyarakat yang hendak divaksin menerapkan protokol kesehatan lengkap. Selalu berdoa dan informasi ini semoga bermanfaat.***