Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Valencya Divonis Bebas

- 3 Desember 2021, 00:00 WIB
Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Valencya Divonis Bebas
Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Valencya Divonis Bebas /Karawangpost/Karawangpost: Michael Walean

KARAWANGPOST - Kasus Valencya seorang istri yang memarahi suaminya dilaporkan pihak berwajib lantaran sering mabuk-mabukan di Karawang, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengeluarkan vonis bebas Valencya (45), seorang istri yang dilaporkan atas kasus KDRT psikis.

Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching. 

Baca Juga: Jaksa Agung Murka Terhadap Kejaksaan Negeri Karawang, Soal Kasus Valencya Istri Marahi Suami Mabuk 
 
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, di PN Karawang, Kamis, 2 Desember 2021. 
 
Hakim juga membebaskan terdakwa Valencya dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya. 

Valencya tak dapat menahan isak tangis dan langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang usai vonis dibacakan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Kejari Karawang? Kasus Istri Marahi Suami Doyan Mabuk Diambil Alih Kejagung

Valencya mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan dan membela haknya.

Valencya meminta agar perkara kasus ini bisa selesai dengan baik dan tenang.

"Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Tolong sudahi ini, sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecewa dengan tindakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Valencya didakwa hukuman 1 tahun penjara lantaran kasus memarahi lantaran sering mabuk-mabukan dengan terbukti secara sah melakukan KDRT psikis.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah