KARAWANGPOST - Seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara gara-gara memarahi suaminya karena setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Perempuan tersebut bernama Valencya (45) ini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, Valencya telah dilaporkan Chan Yu Ching yang kini berstatus mantan suaminya Chan Yu Ching pada bulan September 2020.
Baca Juga: Viral di Medsos! Guru SD Karawang Keguguran Akibat Kekerasan Wali Murid
Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke PPA Polda Jabar Nomor LP.LPB/844/VII/2020 karena melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut Jaksa satu tahun penjara.
Chan melakukan pelaporan setelah Valencya terlebih duhulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Baca Juga: Festival Musik di Amerika Merenggut Nyawa, 50 Ribu Penonton Terserang Kepanikan
Sementara itu, Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.