Ada Apa dengan Kejari Karawang? Kasus Istri Marahi Suami Doyan Mabuk Diambil Alih Kejagung

- 16 November 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/educadormarcossv /



KARAWANGPOST - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung.

Dalam kasus itu, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara hanya gegara memarahi suaminya. Sang istri memarahi karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Seorang istri yang bernama Valencya (45) tersebut harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tips Bercinta agar Semakin Bergairah, Mencapai Kepuasan Bersama Pasangan

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang.

Sembilan orang yang diwawancari ialah dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan jaksa penuntut umum (P-16 A).

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah