KARAWANGPOST - Kasus Valencya seorang istri yang memarahi suaminya lantaran sering mabuk-mabukan di Karawang, Jawa Barat mengundang perhatian publik hingga Kejaksaan Agung.
Kasus Valencya juga menarik perhatian khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga melakukan eksaminasi terhadap perkara kasus istri yang memarahi suaminya lantaran sering mabuk-mabukan di Karawang.
Valencya pun menjadi terdakwa kasus istri memarahi suami ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang dengan pidana satu tahun penjara.
Baca Juga: Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecewa dengan tindakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya.
Valencya didakwa hukuman 1 tahun penjara lantaran kasus memarahi lantaran sering mabuk-mabukan dengan terbukti secara sah melakukan KDRT psikis.
Jaksa Agung mengatakan kewenangan yang ada di setiap jaksa merupakan delegasi kewenangan dari dirinya selaku penuntut umum tertinggi dan bisa kapan saja mencopot jaksa yang tidak amanah dalam mengemban tugas.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu, 28 November 2021.