KARAWANGPOST - Peristiwa kecelakaan maut di jalur Pantura Kabupaten Karawang pada Rabu 29 Desember 2021 kini tengah ditangani pihak kepolisian.
KasatLantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, sopir truk yang mengakibatkan dua orang meninggal dan empat lainnya luka-luka dalam kecelakaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir truk, bernama Hilman, warga Gintungkerta, Klari, Karawang, jadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu," katanya, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut di Karawang, Balita Meninggal Bersama Keluarganya
Terkait dengan penyebab kecelakaan maut yang disebut-sebut akibat truk mengalami rem blong, Habibie belum bisa memastikannya. Sebab pihak kepolisian dari Satlantas Polres Karawang masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kondisi kendaraan.
Untuk kronologisnya, kecelakaan terjadi berawal saat truk melintas dari arah Johar, Karawang, menuju arah Cikampek.
Saat melewati jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, secara tiba-tiba truk itu oleng hingga menyeberang ke arah berlawanan.
Baca Juga: Kaleidoskop Kabupaten Karawang: Kasus Pemotongan Bansos Lahirkan 'Proyek' Penyuluhan Hukum
Dalam seketika, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor, pejalan kaki, tiang kabel telepon dan nyaris menghantam pagar Kantor Desa Anggadita.