Heboh Sopir Truk Blokir Jalan Tol Padaleunyi, Ini Pernyataan Jasamarga

- 23 Februari 2022, 14:57 WIB
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur /Netizen PRFM

Sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui, dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.

"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat itu adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan,” kata Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Robert Alberts Belum Puas Persib Hanya Menang 2-0 dari PSM Makassar

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih,” kata Thomas.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Persib Naik ke Peringkat Tiga Usai Benamkan PSM Makassar Dua Gol Tanpa Balas

Selain itu, juga diatur dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Aksi para sopir truk itu diakhiri dengan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut, yang bertempat di Kantor Pos Lantas Cikamuning.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berduka, Ayah Tercintanya Wafat

AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah