Heboh Sopir Truk Blokir Jalan Tol Padaleunyi, Ini Pernyataan Jasamarga

- 23 Februari 2022, 14:57 WIB
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur
Para sopir truk blokir jalan tol Purbaleunyi di simpang susun Tol Pasteur /Netizen PRFM

Dalam ketentuannya disebut kalau setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah