Sesuai dengan surat edaran bupati, hal tersebut harus dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut disebutkan kalau Satpol PP Karawang akan melakukan pengawasan dan siap memberi sanksi bagi pengelola restoran, kafe, rumah makan, tempat massage/spa dan pengelola tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.***