Tempat Hiburan Malam dan Spa di Karawang Wajib Tutup Selama Ramadan, Kafe dan Restoran Boleh Buka Siang Hari

- 3 April 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi diskotik
Ilustrasi diskotik /Pixabay/Engin Akyurt

Sesuai dengan surat edaran bupati, hal tersebut harus dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut disebutkan kalau Satpol PP Karawang akan melakukan pengawasan dan siap memberi sanksi bagi pengelola restoran, kafe, rumah makan, tempat massage/spa dan pengelola tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah